Batas Teritorial Indonesia
Pada tangal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia menetapkan konsep wilayah perairan laut yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Inti deklarasi ini adalah laut serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau, dan batas-batas wilayah diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar. Deklarasi Djuanda akhirnya mendapat pengakuan dunia pada tahun 1982 ketika diadakan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika. Dalam konvensi itu ditetapkan hal-hal sebagai berikut
a. Perairan Nusantara
Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dan' garis pangkal laut, teluk. dan selliyang menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk di dalamnya danau, sungai maupun rawa yang terdapat di daratan.b. Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar dari pulau-pulau di Indonesia, pada saat pasang surut ke arah luai, bila jarak antarnegara kurang dari jarak tersebut, maka batas laut teritorial ditentukan berdasarkan kesepakatan, yaitu garis di tengah wilayah laut kedua negara yang bersangkutan.c. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah kelanjutan dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 200 m di bawah permukaan laut. Sumber kekayaan alam yang terdapat dalam batas landas kontinen merupakan milik pemerintah Indonesia. Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam (barang tambang dan hasil laut) yang berada di wilayah batas landas kontinen.d. Batas Zona Ekonomi Eksklusif
Pada tanggal, 21 Maret 1980, Indonesia mengumumkan batas ZEE. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Apabila ZEE tersebut berimpitan dengan negara lain maka penetapannya didasarkan atas kesepakatan kedua negara yang bersangkutan.Dalam wilayah atau batas ZEE, suatu negara berhak melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya, baik di dasar laut maupun pada perairannya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah ini, serta bebas pula memasang kabel dan pipa bawah lautan. N egara berhak menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam Zona Ekonomi Eksklusif.
Untuk lebih jelasnya, tentang hasil keputusan konvensi Hukum Laut Internasional III, tanggal 10 Desember |ng tentang laut teritorial, batas landas kontinen, Zona Ekonnml Eksklusif (ZEE).
Post a Comment for "Batas Teritorial Indonesia"
Post a Comment